BIMTEK PENYUSUNAN DOKUMEN PROGRAM KEAMANAN BANDAR UDARA

Denpasar, Rabu 9 Juni 2021, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) di B Hotel Bali & SPA, Denpasar, yang dihadiri oleh pejabat maupun pegawai perwakilan dari 15 Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dengan tambahan Bandar Udara Letkol Wisnu sebagai observer untuk koordinasi terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan dokumen ASP. Dilaksanakannya kegiatan ini mengacu pada perubahan peraturan Program Keamanan Penerbangan Nasional yaitu Peraturan M Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional dan KM 211 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, sehingga Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib menyesuaikan program-program keamanan bandar udara dengan ketentuan yang berlaku paling lama sejak 2 (dua) tahun sejak keputusan ditetapkan dan sesuai dengan arahan Plt.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang disampaikan oleh Mathinus Hutasoit selaku Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat sebagai perwakilannya mengingatkan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Langkah-Langkah Kemanan Penerbangan dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Forum resmi yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan 11 Juni 2021 secara resmi dibuka dalam sesi opening meeting oleh Elfi Amir selaku Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara secara virtual melalui zoom meeting. Dalam sambutannya, beliau mewajibkan seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun bandar udara serta diharapkan kepada seluruh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara agar mempelajari, memahami dan mengikuti petunjuk yang ada di dalam peraturan.



Leave a Reply