Bimbingan Teknis Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Bimbingan Teknis E-LHKPN di Hotel Novotel Tangerang, yang dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa tanggal 18 – 19 Maret 2019.

Acara dibuka oleh Bapak Mochamad Haryoko selaku Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi dan dilanjutkan paparan oleh Ibu Rospita Butar-Butar selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian. Dasar Hukum yang digunakan adalah PER KPK no 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, PM 12 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan tujuan dan manfaat LHKPN yaitu : mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM, instrumen akuntabilitas dan instrumen pengawasan.

Selama tahun 2018, pemenuhan LHKPN di kalangan Kemenhub mencapai 38%, sedangkan hingga periode Maret 2019, pemenuhan LHKPN di DJPU mencapai 29%. Oleh karena itu diperlukan upaya ekstra, seperti misalnya bimbingan teknis, untuk memenuhi tenggat waktu penyampaian LHKPN tanggal 31 Maret 2019.

Pelaporan dapat dilakukan online melalui website elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Selanjutnya laporan akan diumumkan oleh KPK melalui e-announcement, Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional dan Media Pengumuman Instansi.
Pengawasan dilakukan oleh Atasan langsung dan sanksi diberikan oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Pejabat Wajib Lapor LHKPN dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan lainnya.



Leave a Reply