Bimbingan Teknis “Data Digital Informasi Publik, Informasi Penerbangan dan Informasi Fasilitas Bandara” di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi publik. Masyarakat menyadari bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatPeraturan Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan pelayanan informasi di unit kerjanya masing-masing. Kementerian Perhubungan sebagai badan publik harus dapat menampung dan memproses semua permohonan informasi dengan cepat, tepat, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya untuk memperoleh informasi.

Kinerja pelayanan informasi publik melalui Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik telah ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Perhubungan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 – 2019. Untuk itu, pelayanan informasi publik merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi Kementerian Perhubungan.

Telah kita ketahui bersama, bahwa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditentukan dengan peringkat, pada Tahun 2018, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Keputusan No.03/KEP/Ketua KIP/III/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2018 dengan penilaian 5 kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Pada Tahun 2018, Kementerian Perhubungan mendapatkan kategori Menuju Informatif.

Tujuan diselenggarakannya Bimbingan Teknis “Data Digital Informasi Publik, Informasi Penerbangan dan Informasi Fasilitas Bandara” di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV ini adalah untuk melakukan pemutahiran data informasi dan dokumentasi penerbangan bandara di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV tahun 2018-2019, menyajikan informasi yang jelas dan tepat tentang pelayanan bandara dan informasi tempat wisata di daerah masing-masing, berbagi informasi digital keunggulan obyek wisata di media sosial, dan berperan aktif mendukung program pemerintah dalam peningkatan kunjungan wisatawan.



Leave a Reply