Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2O19 dan Foreign Object Debris (FOO) Cleaning

Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2O19 dan Foreign Object Debris (FOO) Cleaning dengan tema ” Mewujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional” pada pukul 07:00 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai tgl 1 Feruari 2019, dihadiri oleh komunitas bandar udara, dilanjukan  bersih bersih disekitar  bandara.

Saat ini dunia industri tengah dihadapkan pada tantangan revolusi industry 4.0, yang ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang kian massif. Digitalisasi industri berpengaruh pada hubungan industrial, relasi kerja, tata kerja potensi bahaya di perusahaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2018, sebanyak 58,76% dalam total angkatan kerja Indonesia merupakan angkatan yang berasal dari tamatan SMP ke bawah. Hal tersebut tentunya berdampak pada kesadaran akan pentingnya perilaku selamat dalam bekerja.

Sementara itu terkait dengan keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja lalu lintas yang terjadi saat pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mendorong seluruh stakeholder (Pengusaha, pekerja dan masyarakat) untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 serta pengawsan kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

Guna menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3, antara lain:

  • Menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3;
  • Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum bidang K3;
  • Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3;
  • Meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program bidang K3;
  • Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum Regional dan Internasional dalam bidang K3.

@v



Leave a Reply