- 26 September 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Berita, Lombok, Pengetahuan Penerbangan
Sosialisasi Peraturan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan tema “Optimalisasi Penanganan Angkutan Barang Berbahaya ( dangerous goods) Guna Meningkatkan Kemanan dan Keselamatan Penerbangan”
Praya, 26 September 2018. Industri penerbangan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, dapat kita lihat sebagian besar bandara yang ada di Indonesia mengalami kenaikan jumlah penumpang maupun barang baik domestic maupun intarnasional. Sebagai insan perhubungan udara patut berbangga terhadap kondisi tersebut, namun tentunya tidak lupa bahwa kita dituntut bekerja lebih baik dan menjaga konsitensi dalam menjaga tingkat keselamatan dan pelayanan kepada para pengguna jasa penerbangan seuai dengan aturan internasional Annex 18 tentang Barang Berbahaya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan pasal 139 telah diatur mengenai pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara, Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Jendeal Perhubugan Udara. Barang berbahaya ( dangerous goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. Yang perlu mendapatkan perhatian adalah barang di bawa oleh penumpang pesawat udara berupa bagasi tercatat, barang kabin yang diawasi oleh penumpang sendiri. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian akibat tidak sesuainya penanganan terhadap barang berbahaya yang dapat mengakibatkan accident, incident dan serious accident.
Acara sosialisasi di buka oleh Bapak Oentoeng Boedi Santoso, Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Dalam sabutannya disampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat memantapkan peranan penting terhadap penanganan barang berbahaya guna peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Peserta sosialisai yang hadir dari PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Operator Penerbangan, Perusahaan EMPU, ASPERINDO dan Perwakilan dari Kantor Otbu Wilayah I Jakarta, Otbu Wilayah VIII Manado, Otbu VII Balikpapan, serta perusahan ground handling yang beroperasi di Bandara Internasioal Lombok.
Materi Sosialisasi hari Pertama Selasa Tanggal 26 Sepetember 2018 disampaikan oleh narasumber Bapak Ade Yuliana dan Bapak Mutadi dengan moderator Bapak Joko Susanto dengan materi Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat udara PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara dan Materi Sistem Keamanan Rantai Pengangkutan Kargo