- 23 May 2017
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Tujuan kegiatan bimbingan teknis adalah untuk memberikan kesamaan persepsi diantara para inspektur PKP-KP dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian fasilitas pelayanan darurat sejak menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pembuatan berita acara dan penyusunan laporan hasil kegiatan, serta menjadi wadah untuk bertukar pikiran sesama inspectur PKP-PK terhadap sistem program pelayanan darurat, mengetahui kendala yang dihadapi serta mencari solusi tindak lanjut yang dapat dilakukan. Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV melaksanakan Bimbingan Teknis Pemeriksaan dan Pengujian Kinerja Fasilitas Pelayanan Darurat Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Inspektur PKP-PK tgl 22 sampai dengan 24 Mei 2017, di Hotel Bintang Flores Lauban Bajo.
Peserta bimbingan teknis diikutu 16 peserta yang hadir dari 9 perwakilan Kantor Otoritas Bandara di Indonesia. Kegiatan bimbingan teknis dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bapak Alexander Rita, dalam sabutannya disampaikan agar seluruh peserta bimbingan teknis dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maximal dan dapat menerapkan ketika melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap unit PKP-PK di Banda Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelengaraan Bandar Udara. Diharafkan juga agar para inspektur dapat bekerja lebih efektif dan efisien mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga mendapakan hasil maksimal.
Nara sumber bimbingan teknis dari Derokterat Keamanan Penerbangan dan Counsellor Transport Australia, Bapak Dwi Yulianto dari Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menyampaikan paparan materi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 605 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujuaian Kinerja Fasiltas Pelayanan Darurat. Secara teknis pengujian alat-alat tes peralatan PKP-PK. Penyampaian paparan dipandu oleh Putu Bayu Sukmana Dira dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Mr. Stephen Shaw, Mr. David Scott dan Mrs. Retno Widyawati dari Counsellor Transport Australian menyampaikan tentang peranan Pemerintah Australia dalam pengembangan transportasi di Indonesia bagian timur. Pemerintah Australia memperhatikan pengembangan pelayanan transportasi di bandara-bandara dan pelabuhan laut di Indonesai. Beliau juga menjelaskan tentang penyediaan fasilitas PKP-PK di 26 bandara di Australia. Penentuan klasifikasi PKP-PK di Australia berdasarkan besar kecilnya bandara, besar kecilnya pesawat udara dan jumlah penumpang yang menggunakan jasa bandara tersebut. Juga disampaikan kebijakan pemerintah Australia masih menunggu perubahan peraturan ICAO tentang penggunakan air dan foam pada kendaraan pemadam kebakaran.