Pelaksanaan Evaluasi Sertifikasi Pelayanan PKP-PK Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Kegiatan Evaluasi Sertifikasi pelayanan PKP-PK di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 17 s.d 19 Juli  2019 oleh Tim Inspektur bidang PKP-PK & Salvage dari Direktorat Bandar Udara didampingi oleh Tim Inspektur bidang PKP-PK & Salvage Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV – Bali. Kegiatan tersebut didasari oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 458 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandar Udara, dimana pasal 12 (2) peraturan tersebut menyebutkan bahwa Sertifikat pelayanan PKP-PK dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang pada tahun 2016 telah dilakukan Sertifikasi Pelayanan PKP-PK untuk Kategori 9 (Sembilan) pelayanan PKP-PK  telah dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pelayanan PKP-PK, maka waktu untuk dilaksanakan evaluasi sudah tepat.

Evaluasi yang dilaksanakan terdiri dari pemeriksaan dan pengujian, dengan aspek-aspek sebagai berikut :

  • Pemeriksaan Organisasi PKP-PK;
  • Pemeriksaan SOP / Instruksi Kerja;
  • Pemeriksaan Prasarana PKP-PK;
  • Pemeriksaan Personil PKP-PK Yang Berlisensi;
  • Pemeriksaan Kendaraan Utama Dan Pendukung PKP-PK;
  • Pemeriksaan Cadangan Bahan Pemadam;
  • Pemeriksaan Peralatan Pendukung Dan Penunjang Operasional PKP-PK;
  • Pengujian Kelaikan (handal) Kendaraan Utama PKP-PK;
  • Pengujian Waktu Bereaksi (Response Time).

Hasil pelaksanaan evaluasi sertifikasi pelayanan PKP-PK menyatakan pelayanan PKP-PK Kategori 9 (Sembilan) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai lulus dan fasilitas sarana dan prasarananya laik operasi. Selanjutnya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai berkewajiban untuk mempertahankan tingkat pelayanan PKP-PK yang telah ditetapkan dan melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang telah ditentukan bagi pemegang sertifikat pelayanan PKP-PK termasuk dilaksanakannya kembali evaluasi 3 tahun mendatang. @suganda



Leave a Reply