Uji Publik (Public Hearing) Penerbangan Nasional

Uji Publik (Public Hearing) Draft Praturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Penerbangan Nasional (KPN) dan Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) tanggal 28 Oktober 2019.
1. Uji public ini merupakan tahapan penetapan sutau regulasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan untuk diimpllementasikan
2. Tujuan dilaksanakannya Uji Publik ini untuk menghimpun masukan dari beberapa pihak agar terjadi kesesuaian antara regulasi internasional, regulasi nasional dan operasional di lapangan
3. Rapat dibuka oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah mewakili Sekretariat Jenderal Perhubungan Udara
4. Latar belakang dilakukan revisi adalah sebagai berikut :
– Perlakuan dokumen PKPN sebagai dokumen yang bersifat confidential
– Distribusi PKPN kepada entitas terkait
– Koordinator pelaksanaan penilaian resiko dan penetapan RC
– Institusi sumber informasi intelijen terkait adanya ancaman keamanan penerbangan.
– Disain keamanan bandara harus mendapat persetujuan Dirjen
– Bagasi tercatat yang telah diperiksa tidak boleh diserahkan ke penumpang
– Kegiatan penerbitan PAS harus dilakukan pengawasan

 



Leave a Reply