Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Serta Penerapan Bagasi Berbayar

Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Bidang Transportasi Udara “Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Serta Penerapan Bagasi Berbayar” di Hotel Trans Luxury Bandung, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 April 2019.

Sesi paparan dan diskusi di isi oleh Bpk. Anung sebagai perwakilan Ibu Direktur Angkutan Udara, Bpk. Bayu Sutanto Ketua INACA, Bpk. Tulus Abadi Ketua YLKI dan Bpk. Andre Rahadian Ketua Masyarakat Hukum Udara sebagai Nara Sumber.

Adapun yang menjadi tema paparan dan diskusi antara lain :

Kementerian Perhubungan
Formulasi Perhitungan Tarif, Prinsip Dasar Perhitungan Tarif, Evaluasi Tarif Secara Berkala setiap 3 (tiga) bulan, Penerapan Free Baggage Allowance (FBA)

INACA
Ekonomi di balik harga tiket, (Harga berdasarkan waktu pembelian, Kelas Penerbangan, Penambahan Fitur Pelayanan, TBA dan TBB melindungi supply and demand.

YLKI
Unsur Pembaruan yang terdampak langsung, Minimnya Edukasi ke Konsumen, Penerapan FBA (kurang sosialisasi dan diseminasi, tarif tidak terkontrol).

Masyarakat Hukum Udara
Perbandingan tarif di negara lain (Amerika, Singapore tidak mengatur TBA dan TBB. Dianggap tidak baik dalam jangka panjang, Tarif FBA tidak diatur)

Hasil Diskusi
bagasi bukan pendapatan utama maskapai, mekanisme tarif bagasi di serahkan kepasar (Konsumen memilih kelompok layanan lain), semenjak tahun 2014 pemerintah tidak pernah menaikan TBA (untuk menyeimbangkan supply n demand walau banyak faktor kenaikan jasa pelayanan yang mempengaruhi tarif, ex: kenaikan tarif garbarata, mata uang, pelayanan ground, etc). Dibutuhkan edukasi lebih terhadap masyarakat terkait tarif tiket, memilih kelompok pelayanan, mengetahui peraturan (regulasi yg berlaku) menjadi beban bersama.



Leave a Reply