- 12 June 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
SIARAN PERS
Nomor: 127/ SP/ KJSH/ VI/ 2018
MARI MENJADI KONSUMEN YANG BIJAK DENGAN TELITI SEBELUM MEMBELI TIKET PENERBANGAN LEBARAN 2018
(Jakarta, 10/ 06/ 2018) Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Dalam PM itu ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Jadi silahkan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket,” ujar Agus.
Pada prinsipnya, lanjut Agus, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.
Namun Agus memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.
“Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang yang biasanya ada di maskapai LCC. Biaya tambahan ini misalnya bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan dan sebagainya,” papar Agus lagi.
Agus juga mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan terutama di situs online. Apakah itu perjalanan langsung satu rute atau perjalanan transit.
“Kalau langsung, itu tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal. Contohnya dari Jakarta ke Surabaya tapi transit di Jogja tentu lebih mahal tiketnya daripada yang langsung. Karena ada dua tarif (jakarta-jogja, jogja-surabaya), dua asuransi, dua pajak dan bahkan mungkin dua airport tax jika maskapainya beda,” tambah Agus.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 yang isinya antara lain maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, ” ujar Agus.
Untuk mengawasinya Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini dengan cara menyamar. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Agus meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151atau sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.
“Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang,” pungkasnya. (FY/ME/SW)