“Sustainable Eco Airport” target Kantor Otoritas Bandadara Wilayah IV

Mangupura, 13  Nopember 2019. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Kantor Otoritas Bandar Udara adalah menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamatan di Bandar Udara sehingga kita harus terus meningkatkan kesadaran bagi para operator yang melaksanakan tugas di sisi udara sehingga selalu mematuhi aspek-aspek keselamatan yang kita inginkan bersama. Dengan memperhatikan  tugas, tangung jawab serta wewenang tersebut dibutuhkan kemampuan dan kesadaran bagi semua unsur sehingga peningkatan keselamatan penerbangan yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Dirjen Hubud No. KP 262 tahun 2017 tentang  Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standar CASR Part 139) Volume I Bandar Udara (Aerodrome).

Sebagai Regulator Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas memastikan bahwa pengoperasian seluruh bandar udara yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi standar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengoperasian suatu bandara yang memiliki standar akan menghindari kesalahan,  pemenuhan aturan sehinggga terwujudnya zero accident. Untuk mencapai tujuan tersebut kita perlu menanamkan budaya keselamatan (Safety Culture) yaitu budaya tahu, budaya luwes, budaya belajar, budaya adil dan budaya lapor. Sesuai SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan dan tata tertib bandara, SKEP/140/VI/1999 tentang persyaratan dan prosedur pengoperasian kendaraan di sisi udara.

Penyelenggaraan Bimtek Keselamatan Penerbangan di bidang Bandar Udara, di buka oleh  Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasioan Bandar Udara, MT Edison Saragih Sidabutar IR, MT.  Dalam  sambutannya  diharapkan para peserta bimtek mampu menambah dan meningkatkan kemampuan para personel bandar udara dalam tugas-tugas yang diemban di lapangan. Dapat memahami aturan-aturan yang berlaku di bidang lingkungan hidup termasuk menangani limbah-limbah sampah Internasional yang seharusnya dimusnahkan di Incinator dan tidak boleh keluar dari lingkungan bandara dan demikian juga dengan limbah-limbah oli dan peralatan Ground Support Equipment, ban bekas dan bekas aftur yang dihasilkan oleh pesawat. Untuk mengupayakan  keselamatan dan keamanan bandar udara termasuk didalamnya upaya Peningkatan Keselamatan Penerbangan perlu terus kita dukung sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga jaminan terhadap keselamatan penerbangan tersebut dapat kita wujudkan bersama.

Keberadaan kantor otoritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi terkait pelaksanaan pengaturan, pengendalian, pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandara masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan yaitu belum terlaksananya secara maksimal semua regulasi yang ada oleh karena itu untuk memberdayakan fungsi Otban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menhub No. 41 tahun 2011 perlu didukung oleh seluruh stake holder yang ada di wilayah kerja Otoritas bandar udara IV serta Peraturan Menteri Perhubungan RI No, 54 tahun 2017 tentang pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian pesawat udara dan bandara yang efektif tanggal 26 Juli 2017 dan wajib terpenuhi pada 26 Juli 2018. Demikian juga pengaturan sanitasi di setiap tenan-tenan, sehingga perlu ada suatu kerjasama dengan KKP untuk memantau hal tersebut dan harapan kami kita yang hadir disini mampu mengimplementasikan pada unit kerja masing-masing seperti Eco Airport, bandar bersih, serta pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian pesawat udara dan bandar udara.

Bandar Udara ramah lingkungan/Eco Airport diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan bandara yang mempunyai visi global lingkungan hidup, melaksanakan pengelolaan bandara yang terpadu serasi dan selaras dengan lingkungan di sekitarnya serta menyelenggarakan bandara yang dapat mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan bandara ramah lingkungan, penyelenggara bandara wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan di Bandar Udara dan sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku yang ditetapkan Pemerintah. Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan zat kimia yang timbul dari pembangunan, operasional dan perawatan bandar udara dan pesawat udara harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibawa ke luar bandar udara. Penyelenggara Bandara menyediakan tempat dan menetapkan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian pesawat udara dan bandar udara. Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan, penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di bandara dan sekitarnya. Dengan latar belakang hal tersebut diatas maka pada kesempatan kali ini diselenggarakannya acara Bimtek Keselamatan Penerbangan di Bidang Bandar Udara agar bandara ramah lingkungan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan regulasi dalam lingkungan bandar udara.



Leave a Reply