Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, pelayanan darurat, dan kegiatan angkutan udara, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan udara, keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, pelayanan darurat, serta pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya, pelayanan darurat, kegiatan angkutan udara dan pengoperasian pesawat udara, pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial) serta pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (Facilitation/FAL)
- penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan udara dan kegiatan usaha penunjang angkutan udara;
- penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan tarif jasa angkutan udara dan penunjang angkutan udara;
- penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (Facilitation/FAL);
- penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan fasilitas keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat
- penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha jasa penanganan pengangkutan barang berbahaya (Regulated Agent)-,
- penyiapan bahan pelaksanaan pengujian, penilaian dan pemeriksaan usulan izin serta pengawasan pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area / SRA) pada bandar udara yang diusahakan dan menjadi tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara;
- penyiapan bahan pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) angkutan udara, pesawat udara, pelayanan keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara, keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan pelayanan darurat, serta pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan dan pelayanan darurat, angkutan udara dan kegiatan usaha penunjang angkutan udara serta pengoperasian pesawat udara; dan
- penyiapan bahan pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial
Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan serta pelayanan darurat, kegiatan usaha jasa penanganan pengangkutan barang berbahaya (Regulated Agent), penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan barang berbahaya dan standar kinerja operasional keamanan penerbangan, pelayanan darurat, sertifikat kompetensi dan lisensi personil keamanan penerbangan, PKP-PK dan salvage serta pengujian, penilaian dan pemeriksaan usulan izin serta pengawasan pergerakan orang dan kendaraan di daerah keamanan terbatas (Security Restricted Area / SRA) pada Bandar udara yang diusahakan dan menjadi tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara
Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan angkutan udara, serta penyiapan pengawasan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar kinerja operasional pelayanan kegiatan angkutan udara dan pengoperasian pesawat udara, pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial) serta pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi kegiatan penerbangan internasional (FacililationfFAL).
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : KP. 459 TAHUN 2015 PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA