Standar Pelayanan

SK Standar Pelayanan

Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 –

 

1. Waktu Layanan Informasi
    Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kementerian Perhubungan penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB.
     
     
  2. Mekanisme Permohonan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
     
     
     
  3 Jangka Waktu Penyelesaian
     
     
     
  4 Biaya dan Tarif
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Kementerian Perhubungan atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
       
  5 Kompetensi pelaksana layanan Informasi publik
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dapat dibantu oleh petugas informasi dan pejabat fungsional. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
       
  6 Laporan Operasional Layanan Informasi Publik
     Jumlah laporan permintaan layanan informasi dapat dilihat disini.
       
  7 Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    a Penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP;
    b Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP dan/atau Pasal 11 PERKI SLIP;
    c Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
    d Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
    f Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan/atau
    g Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP dan/atau PERKI SLIP.