Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimbingan Teknis Panduan Pencegahan Korupsi untuk dunia usaha

Badung, 20 November 2019.

Kegiatan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimbingan Teknis Panduan Pencegahan Korupsi Untuk dunia usaha yang diselenggarakan di Harris Hotel sunset road tanggal 20-21 November 2019

Kegiatan ini diikuti oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dan Seluruh Stakeholder kawasan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Dalam sambutannya bapak Elfi Amir menyampaikan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pemimpin dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan Korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV merupakan salah satu dari 51 nominasi pilot project pembangunan Zona Integritas Prioritas Kawasan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut menuju WBK – WBBM dan telah dievaluasi yang pertama Kawasan oleh tim Kementerian PAN dan RB tanggal 10 Oktober 2019.
Pembangunan Zona Integritas Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan core business yaitu “Pelayanan publik terhadap pengguna jasa terminal Internasional di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai “ telah dimulai sejak bulan Mei 2019 sampai dengan hari ini tanggal 20 November 2019 dan telah melalui 27 tahapan. Dalam setiap tahapan selalu didiskusikan dengan stakeholder dan didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh tim kerja Pembangunan Zona Integritas Kawasan.

 

Terdapat 3 konsep utama yaitu Gratifikasi, Penyuapan, dan Pemerasan,
Gratifikasi merupakan akar dari kerupsi karena menimbulkan sikap/mental pengemis, secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri.
PNS merupakan vocal point karena gratifikasi merupakan suatu pemberian secara ilegal kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengab jabatan tetapi berlawanan dengan tugas dan fungsinya.
Untuk mendukung pengendalian gratifikasi terdapat mekanisme baik melalui mekanisme online maupun peraturan peraturan sebagai suatu pengawasan dalam pelaksanaannya. Besar harapan agar kita semua tidak segan untuk memberikan pelaporan apabila terjadi tindak gratifikasi.



Leave a Reply