Sosialisasi Ketentuan Pembawaan uang kertas asing Lintas Pabean Indonesia

Sosialisasi Ketentuan Pembawaan uang kertas asing Lintas Pabean Indonesia tanggal 2 Mei 2019 di Hotel Aryaduta Bali. Rapat ini di buka oleh Bapak Teguh Setiadi

Maksud dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah untuk melakukan pengendalian Moneter. Meminimalisir potensi/kemungkinan tindakan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta memperkuat sarana monitoring aktivitas pembawaan Uang Kertas Asing oleh Bank Indonesia melalui kewajiban pelaporan secara berkala oleh badan berizin kepada Bank Indonesia dan mendukung stabilitas ekonomi Indonesia.
Setiap orang dilarang melakukan Pembawaan Uang Kerta Asing ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia dengan jumlah lebih dari Rp. 1 miliar. Hanya Badan Berijin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank ( KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI, yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas lebih dari Rp. 1 Miliar.



Leave a Reply