Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang Pesawat Udara dan Airport Liability Insurance Tahun 2017

Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang Pesawat Udara dan Airport Liability Insurance Tahun 2017 di Hotel Ramada Bintang Bali Resort Kamis 16 November 2017. Maksud dan Tujuan sosialisasi meberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi para penumpang pesawat udara domestik dan Internasional yang berangkat maupun datang serta penumpang transit di area Bandar Udara PT. Angkasa Pura I (Persero) dan meningkatkan pelayanan kepada pemakai jasa bandara / Pihak ketiga serta memenuhi amanat UU No. 1 Tahun 2009 Psl 240 . Meningkatkan kualitas pelayanan PT. Angkasa Pura I (Persero) kepada penumpang selama berada di area Bandar Udara serta sebagai komitmen peningkatan layanan PT. Angkasa Pura I (Persero) terhadap masyarakat dan perlindungan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) terhadap tuntutan hukum dari Pengguna Jasa Bandara / Pihak Ketiga yang diakibatkan pengoperaian bandara.

Sambutan GM PT. Angkasa Pura I (Persero); menyampaikan harapan kepads para peserta yang hadir dapat menyampaikan kembali apa yang didapatkan pada sosialisasi ini, agar pelayanan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi lebih baik.
Kerjasama lnsurance Jasaraharja Putra dengan PT. Persero Angkasa Pura I (Persero) dengan
Ruang linkup program Asuransi Kecelakaan diri penumpang pesawat udara diberikan kepada calon penumpang yang akan berangkat dan telah memiliki tiket / kode booking atau di tercata di daftar penumpang. Penumpang yang datang dan keluar dari pesawat dan berada di area bandara. Penumpang VIP dan CiP, dan Penumpang Transit. Wilayah Pertanggungan area bandara dengan batasan antara lain: Wilayah Keberangkatan dimulai dari pintu toll gate area parkir, drop zone, apron, Gedung Terminal Sampai dengan melewati pintu masuk pesawat. Wilayah Kedatangan Sejak penumpang Keluar dari Pintu Pesawat menuju apron, baggage claim, pickup zone, area parkir kendaraan sampai dengan melewati pintu toll gate. Wilayah Transit sejak penumpang keluar dari pintu pesawat menuju apron, baggage claim sampai dengan naik pesawat kembali (melewati pintu pesawat)

Pengucualian pertanggungan asuransi adalah kecelakaan yang disebabkan kesengajaan sendiri tanpa dipengaruhi oleh benda atau kondisi di area ruang lingkup pertanggungan assuransi kecelakaan diri. Pengaruh narkoba, minuman keras, lemah ingatan, cacat atau karena dalah satu keadaan jasmani dan rohani yang tidak normal dari tertanggung yang secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kecelakaan / kematian. Penumpang yang tidak menggunakan pesawat / angkutan udara niaga kecuali penumpang pesawat kenegaraan dalam kunjungan resmi. Pertanggungan di bayarkan 14 hari kerja dengan 17 rumah sakit rujukan di Denpasar.
Dokumen Klaim antara lain berita acara dari Angkasa Pura I, surat keterangan dari dokter instansi pemerintah, copy identitas dan tiket pesawat, surat keterangan ahli waris yangbdiketahui oleh lurah, kwetansi asli prmbayaran rumahsakit.



Leave a Reply