- 5 August 2020
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita

Kupang, 05 Agustus 2020. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV selaku pemerintah khususnya dalam dunia penerbangan memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerbangan. Sekalipun saat ini merupakan saat yang rawan akibat adanya pandemi Covid-19 yang menjadi momok mengerikan bagi masyarakat, para Inspektur Otoritas Bandar Udara Wilayah IV tetap melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan, bahkan sampai pada wilayah kerja yang berada di luar Bali.
Pada tanggal 4 Agustus 2020 untuk pertama kalinya inspeksi dilaksanakan di Bandar Udara Internasional El-Tari Kupang. Tujuan dari adanya inspeksi ini adalah untuk membangun persamaan persepsi antara Inspektor selaku regulator dan para Stakeholder yang berada di daerah, adapun tugas yang dilaksanakan yaitu Ramp Check atau pengecekan operasional maskapai, dilakukan untuk memastikan kelaikan pesawat serta maskapai sebelum penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, Corrective Action Plan terhadap Airlines, serta pengawasan terhadap pelaksanaan SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan pelayanan penumpang.
Terkait dengan hasil diskusi antara bapak Joko Harjani selaku Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bersama dengan bapak Fabianus selaku Senior Manajer Operasi dan Teknik Bandar Udara El-Tari Kupang, didapatkan bahwa dengan adanya Surat Edaran Gubernur yang membebaskan warganya yang akan berpergian antardaerah di Nusa Tenggara Timur dari Rapid tes dan Swab menyebabkan terjadinya peningkatan penumpang sebanyak 40% bahkan hampir 50%, tentunya juga penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan secara konsisten walaupun saat ini wilayah Kupang merupakan zona hijau. Ruang Internasional pun mulai difungsikan untuk menerapkan penjagaan jarak, pembersihan dengan disinfektan rutin dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam seminggu. Dalam kesempatan tersebut bapak Joko Harjani juga menyampaikan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Udara atas permintaannya kepada Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan pengawasan secara menetap di BUBU (Badan Usaha Bandar Udara). Akan ditetapkan semacam kantor perwakilan yang ada di Bandara El-Tari Kupang. Sehingga dengan adanya perwakilan ini di daerah yang akan mempermudah koordinasi apabila terjadi suatu permasalahan, akan tercipta sinergi yang baik dan fungsi pengawasan akan menjadi efektif dan efisien.