- 7 June 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
SIARAN PERS
Nomor: 123/ SP/ KJSH/ VI/ 2018
DITJEN PERHUBUNGAN UDARA FASILITASI PENUH PENERBANGAN CARTER WISATA DARI POLANDIA UNTUK TINGKATKAN SEKTOR PARIWISATA NASIONAL
(Jakarta, 07/ 06/ 2018) Sektor pariwisata, khususnya pariwisata internasional merupakan sektor yang sangat penting dan berkaitan erat dengan sektor transportasi udara. Hal ini mengingat pariwisata merupakan salah satu andalan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui devisa yang masuk dan diserap di Indonesia. Sedangkan transportasi udara adalah salah satu moda transportasi yang menjadi urat nadi dan penggerak pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor perekonomian.
Untuk itu kerjasama yang erat akan dilakukan antar lembaga dan stakeholder yang menaungi dan bergerak di kedua bidang tersebut sehingga terjadi keselarasan gerak dan diperoleh hasil yang maksimal bagi kepentingan bangsa dan negara.
Berkaitan dengan hal tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyambut baik dan akan menfasilitasi penuh dari sisi teknis penerbangan rencana perusahaan penerbangan Polandia, LOT Polish Airlines beserta tour operator terkemuka Rainbow Tours yang akan memulai lagi penerbangan carter dari Warsawa langsung ke Bali mulai tanggal 24 Juni 2018 nanti. Sebelumnya, penerbangan carter ini sudah pernah dilakukan tahun 2016 lalu.
Rencananya, setiap dua minggu LOT Polish Airlines akan terbang langsung dari Warsawa ke Denpasar membawa 252 penumpang selama 4 -5 bulan ke depan.
“Kami sebagai regulator penerbangan nasional menyambut baik dan akan memfasilitasi rencana kedatangan tamu-tamu para wisatawan ini dari sisi penerbangan. Kami akan mengurus dan mengatur perizinan penerbangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia penerbangan internasional dan nasional sehingga penerbangan ini berjalan dengan selamat, aman dan dengan tingkat pelayanan yang tinggi,” ujarnya.
Perizinan tersebut di antaranya adalah flight clearance yang salah satunya berupa flight approval penerbangan carter dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara. Flight approval tersebut diproses sesuai dengan Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan no. PM 66 tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik
“Kami sudah memberlakukan perizinan flight approval online sejak tahun 2015 sehingga bisa diakses dari mana saja dengan waktu yang cepat dan transparan dengan tingkat presisi yang tinggi sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Hal ini juga akan diberlakukan pada penerbangan maskapai LOT Polish Airlines dari Polandia itu,” lanjut Agus.
Menurut Agus, pada prinsipnya pengaturan tentang perizinan charter flight di Indonesia merujuk pada ketentuan ICAO dan kesepakatan dengan negara mitra. Merujuk pada pasal 5 Konvensi Chicago ICAO tahun 1994 terkait Rightd of Non Schedule Flights dan ICAO Document 9626 tentang Manual on the Regulation of International Air Transport dijelaskan bahwa Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi dan ketentuan pada pelaksanaan penerbangan tidak berjadwal niaga (carter) berdasarkan hukum dan peraturan nasionalnya.
“Di peraturan nasional kita yaitu UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa Perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic),” ujar Agus lagi.
Hal tersebut sesuai dengan kaidah yang dianut oleh Indonesia bahwa charter flight adalah sebagai suplemen penerbangan berjadwal, tidak menganggu penerbangan berjadwal dan tetap tunduk pada peraturan nasional.
Dengan demikian, maskapai carter luar negeri memang tidak boleh mengangkut penumpang lain dari Indonesia selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut. Jika maskapai dari Polandia tersebut ingin mengangkut penumpang lain dari Indonesia, Agus mempersilahkan untuk mengganti Flight Approval-nya dari carter menjadi berjadwal (reguler).
Perjanjian penerbangan reguler antara Indonesia -Polandia sudah ditandatangani pada tanggal 3 Desember 1991 sehingga masing-masing negara bisa mengajukan maskapainya untuk penerbangan berjadwal berdasar perjanjian tersebut.
Namun selain flight approval, Agus juga mengingatkan bahwa dalam flight clearance juga terdapat diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri dan security clearance dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Tiga hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan flight clearance.
Sebagai regulator bidang penerbangan, Agus menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut untuk memberi bantuan yang diperlukan sehingga penerbangan pariwisata internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. (FY/ME/SW)
KEPALA BAGIAN KERJASAMA DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
SIGIT WIDODO