Seluruh Masyarakat Wajib Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan Penerbangan

Sambutan pembukaan sosialisasi oleh Bapak Herson – Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, menyampaikan harapan agar sosialisasi dapat menambah  wawasan kita semua dalam rangka menciptakan dunia penerbangan yang aman, nyaman dan mengutamakan keselamatan penerbangan. Semoga semua informasi  yang di dapat pada sosialisasi ini dapat di inplementasikan  di tempat tugas masing-masing.

Kita harus mematuhi atau mentaati peraturan-peraturan di bidang penerbangan  yang berlaku  adalah kewajiban  seluruh instansi yang beroperasi di bandar udara.  Disamping itu  peraturan yang ada tersebut juga harus  dipatuhi oleh seluruh  masyarakat khususnya  para penguna jasa penerbangan.

Jika tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan penerbangan yang berlaku akan dikenakan  sanksi administratif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan  operator  dan personel penerbangan  terhadap peraturan peraturan  perundang–undangan, serta menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan. Sanksi  Administratif  diantaranya  berupa: peringatan, pembekuan, pencabutan dana tau denda adminstratif. Pelanggaran–pelanggaran yang terjadi diantaranya ditemukenali berdasarkan:

  1. Hasil pengawasan inspector penerbangan;
  2. Temuan langsung oleh inspektur penerbangan pada saat dilokasi;
  3. Hasil pemeriksaan yang bersumber  dari informasi dari informasi atau laporan pengaduan dan masyarakat;
  4. Laporan dari operator atau personel penerbangan yang mengetahu atau melakukan pelanggaran.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Penerbangan dengan tema “Peningkatan Kepedulian Terhadap Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Penerbangan Yang Selamat, Aman dan Nyaman. Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009  tentang Penerbangan dan Peraturan  Menteri Perhubungan  RI Nomor PM 22 Tahun 2018 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara serta Peraturan Menteri  Perhubungan Republik Indoensia Nomor 78 Tahun 2017  tentang Pengenaan Sanksi  Administratif Terhadap Pelanggaran  Peraturan Perundang Udangan di Bidang Penerbangan.

Sosialisai dihadiri oleh  84 peserta dilaksanakan pada hari Rabu tangal 07 Maret sampai dengan 9 Maret 2018 di Hotel Jayakarta  Bali Beach Resort,  Legian Bali. Peserta yang hadir dari  Dirjen Perhubungan Udara Jakarta,  Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I sampai dengan Kantor Otoritasa Bandar Udara Wilayah X, Kantor UPBU di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kantor UPBU Radin Inten II Lampung, Kantor UPBU Dabo Sigkep, Kantor UPBU Budiarto  Curug Tanggerang, Kantor UPBU Iskandar Pangkalanbun – Kalten, Termindung Samarinda  Kaltim, Kantor UPBU H. Hasan, Sampit Kalteng, Kantor UPBU Sanggu Buntok, Kantor UPBU Juwata, Tarakan Kalimantan, Kantor UPBU Rahadi Osman Ketapang Kalimantan,  Kantor UPBU Sentai  Jayapura, Kantor UPBU Bomakia  Merauke, Kantor UPBU Nop Galiath  Dekai Merauke, Kantor UPBU Mutiara  Sis Aljufri Palu, Kantor UPBU Jallauddin Gorontalo, dan PT.  (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Belimbingsari Banyuwangi.

Materi sosialisai Peraturan Peraturan yang Terkait Dengan Pelaksanaan Ketentuan Pindana Penerbangan oleh Bapak  Rudi Richardo, SH, MH. Penegakan  Hukum dan Sinergitas  Penanganan  Perkara Penyidikan oleh I Made Widia SH, MH dari   Konwas PPNS Polda Bali, Materi Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelangaran Peraturan Perundang Undangan  di bidang Penerbangan disampaikan oleh Bapak Heri Agus Dwiyanto dari Bagian Hukum  Setditjen Perhubungan Udara. Materi Tindakan Pertama di TKP serta Alur  Pelaporan  Dugaan  Tindak Pidana  Penerbangan oleh Bapak Budianto Kasubdit PPNS dan Personil Keamanan Penerbangan.



Leave a Reply