GAMBARAN UMUM KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IV
KANTOR ADMINISTRATOR BANDAR UDARA
Dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi Pemerintahan serta menjamin tersedianya pelayanan pada masyarakat terhadap Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai Bali, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai berdiri pada tanggal 9 Agustus 2005 beralamat di Jalan Raya Tuban No. 104, Kuta, Badung sampai dengan 30 September 2006. Pada tanggal 1 Oktober 2006 mulai menempati Kantor di Jl. Juanda 1 Tuban
Tugas utamanya menyelenggarakan pengawasan, pengendalian serta pemantauan di bidang keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban di Bandar Udara Ngurah Rai berdasarkan peraturan perundang undangan penerbangan sipil yang berlaku baik Internasional maupun Nasional.
Kantor Administrator Bandara Udara (Adbandara) Ngurah Rai Bali adalah Kantor Adbandara Kelas I yang dipimpin oleh Kepala Kantor.
KANTOR ORORITAS BANDARA WILAYAH IV
PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, tgl 31 Mei 2011
Dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi pemerintahan serta menjamin tersedianya pelayanan pada masyarakat terhadap bandar udara di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugas utamanya melaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara di Otoritas Bandar Udara Wilayah IV berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Penerbangan Nasional dan Internasional yang berlaku. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV diharapkan dapat menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 231 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
-
Ir. MOCH. FUSCHAD
Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai 15 -10-2005 s/d 31-03-2009
-
YULI SUDOSO HASTONO, SE., M.Sp.
Kepala Kantor Adminsitrator Bandar Udara Ngurah Rai 31-03-2009 s/d 17-06-2011
dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 17-06-2011 s/d 02-10-2014 -
Ir. BINTANG HIDAYAT
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV 02-10-2014 s/d 16-12-2014, dan IV 20-10-2016 s/d 20-07-2017
-
Ir. YUSFANDRI GONA, MH.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 16-12-2014 s/d 20-10-2016
-
HERSON, SH.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 20-07-2017 s/d 22-01-2019
-
ELFI AMIR, S.SiT.,SE.,MM.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 22-01-2019 s/d 03-08-2020
-
PUTU EKA CAHYADHI, ST., ME
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 01-10-2021 s/d Sekarang