- 31 January 2022
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Mangupura, 31 Januari 2022 Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual yang dihadiri oleh Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, perwakilan dari Direktorat Keamanan Penerbangan, 15 (lima belas) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan 3 (tiga) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang berada di wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. Rapat yang dipimpin oleh Joko Harjani, Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan mewakili Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengenai arahan Menteri Perhubungan terkait implementasi pemeriksaan keamanan penumpang menjadi 1 (satu) kali di bandara. Hal ini mengacu pada Program Keamanan Penerbangan Nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 211 Tahun 2020 bahwa penerapan pemeriksaan keamanan penumpang dapat diterapkan menjadi 1 (satu) kali sebelum masuk ke Daerah keamanan Terbatas.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini diharapkan agar terjadi persamaan persepsi dengan UPBU dan BUBU sehingga para Kepala Bandar Udara dapat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sesuai dengan yang tertera dalam KM.211 dan berkoordinasi dengan Direktorat Keamana Penerbangan untuk implementasi pada bandara masing-masing. Dari hasil rapat koordinasi disimpulkan bahwa semua UPBU dan BUBU di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV wajib mengikuti ketentuan dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara tersebut.