Rapat koordinasi Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan rapat koordinasi Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dipimpin oleh Bapak Agustinus Budi Hartono selaku Kepala Kantor. Rapat ini dilaksanakan dengan mengundang Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali, PT. Angkasa Pura I, Perum LPPNPI Cabang Denpasar, para Konsulat Kenegaraan yang diantaranya adalah Swiss, Amerika Serikat, Inggris, Malaysia, Republik Korea, Selandia Baru, Australia, India, Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, Timor Leste, Jerman, Meksiko, Rusia, Republik Ceko, Spanyol, dan Belanda, Selasa (6/6/2023).

Rapat didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Kemanan Terbatas (DKT), untuk kepentingan keamanan penerbangan sehingga bandara harus mengidentifikasi daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan dan menetapkan sebagai daerah keamanan bandar udara. Disebutkan dalam KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) bahwa setiap penumpang dan orang selain penumpang serta barang bawaan yang masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus dilakukan pemeriksaan keamanan. Diharapkan dengan adanya rapat ini akan ada persamaan persepsi antara peraturan Indonesia dan Internasional karena pengendalian access control penting dilakukan untuk keamanan penerbangan.



Leave a Reply