Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan Satu Sehat Health Pass (SSHP)

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan evaluasi penerapan Satu Sehat Health Pass (SSHP) dalam rangka mendukung program implementasi Satu Sehat Health Pass (SSHP) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (29/11/2024).

Adanya penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal dengan cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024, Kementerian Perhubungan mensyaratkan kembali penggunaan aplikasi Satu Sehat untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024. Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan HK. 02.02/C/2160/2024 tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass. Pelaku 0perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia wajib untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass sehingga dapat mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Penggunaan dan pengisian formular swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) yang terbang menuju Indonesia. Formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id yang dilakukakan di bandara keberangkatan. Apabila dalam proses pengisian terdapat kendala maka dapat berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.

Dihimbau kepada semua Airline yang akan berangkat ke Denpasar untuk mengingatkan kembali penumpangnya mengisi form SSHP. Operator Bandara dan BBKK agar membuat Contigency Plan apabila terjadi penumpukan penumpang saat jam-jam sibuk baik SDM dan Sarpras.

 



Leave a Reply