RAPAT KOORDINASI ANGKUTAN UDARA BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI PADA MASA PANDEMI COVID-19


Mangupura, Senin, 26 April 2021, Telah dilaksanakan rapat Koordinasi Angkutan Udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Dalam Masa Pandemi Covid-19 oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang bertempat di Hilton Garden Inn Hotel Bali Ngurah Rai Airport. Rapat yang dihadiri oleh instansi pemerintah, stakeholder dan operator penerbangan ini membahas dua agenda yaitu mengenai rencana pelaksanaan penerbangan berjadwal Internasional di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Singapore Airlines pada tanggal 4 Mei 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru, Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi terkait larangan warga negara asing dari India masuk ke Indonesia, agenda kedua yaitu mengenai pembatasan perjalanan penumpang dalam negeri melalui pesawat udara, dalam rangka larangan mudik pada Hari Raya Idulfitri yang berlaku pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri (PM) 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai wujud dari kebersamaan dan kekompakan dalam segala pengendalian dan penyelesaian permasalahan terkait penerbangan di Bali. Dengan diterbitkannya beberapa peraturan baru terkait perjalanan penumpang khususnya penumpang pesawat udara maka perlu dilakukan persamaan persepsi serta pembagian tugas kepada setiap pihak berwenang baik dalam hal larangan mudik dalam PM 13 Tahun 2021 pasal 20 yang melarang penggunaan atau pengoperasian transportasi udara berlaku untuk semua angkutan udara niaga dan bukan niaga namun dalam aturan ini tercantum pada pasal 21 yang berisikan pengecualian terhadap larangan yang tercantum dalam pasal 20, sehingga perlu pengawasan yang ketat untuk memeriksa pihak-pihak yang dikecualikan dalam hal kelengkapan dokumen, selain itu juga terhadap kedatangan penumpang Internasional dengan menggunakan Singapore Airlines yang perlu melengkapi syarat-syarat agar dapat masuk ke Bali. Bapak Noviansyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengungkapkan bahwa perlu kerja keras, koordinasi intensif dan pembagian tugas yang jelas oleh seluruh instansi pemerintah, stakeholder dan operator di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19, beliau juga berharap agar rapat koordinasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan operasional penerbangan di Bali.



Leave a Reply