RAKORNIS KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA TAHUN 2025

Jakarta, 8–9 Oktober 2025 – Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV, Bapak Cecep Kurniawan, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kantor Otoritas Bandar Udara Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Graha Angkasa Pura, Jakarta Pusat.

Acara Rakornis ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bapak Lukman F. Laisa, serta turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bapak Achmad Setiyo Prabowo, para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, dan seluruh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga Wilayah X.
Dengan mengusung tema:
“Transformasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Otoritas Bandar Udara menuju Transportasi Udara yang SELAMANYA (Selamat, Aman, dan Nyaman)”
kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta pengendalian di seluruh wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU), serta mengidentifikasi berbagai isu dan tantangan yang dihadapi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV, Bapak Cecep Kurniawan, turut memaparkan isu penting terkait aktivitas layang-layang di wilayah Bali, yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Beliau menyampaikan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian yang telah dilakukan, termasuk pelibatan instansi terkait, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta edukasi kepada masyarakat sekitar untuk mendukung terciptanya penerbangan yang Selamat, Aman dan Nyaman.

Rakornis ini menghasilkan beberapa poin penting sebagai arah kebijakan dan tindak lanjut strategis, yaitu:

  1. Penguatan KOBU melalui Transformasi Organisasi, yang mencakup:
    o Transformasi Bidang Organisasi dan Tata Kerja
    o Transformasi Sumber Daya Manusia
    o Transformasi Penganggaran
    o Transformasi Teknologi dan Inovasi
    o Transformasi Regulasi
  2. Peningkatan peran pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mendukung capaian target ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme);
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai koordinator penguatan pelayanan publik di bandara melalui sinkronisasi tugas dan fungsi antar Kementerian dan Lembaga;
  4. Dokumentasi praktik baik (best practices) dalam penanganan isu keamanan, keselamatan, dan pelayanan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara untuk disusun menjadi buku saku panduan pelaksanaan tugas;
  5. Penajaman pembagian tugas dan fungsi antara Kantor Pusat dan Kantor Otoritas Bandar Udara, termasuk penyediaan SDM, sarana dan prasarana, database, prosedur, serta dukungan anggaran untuk menjamin mutu pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
  6. Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai ujung tombak pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan nasional, seperti pengawasan angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru, Haji, dan lainnya;
  7. Penyelesaian Revisi PM 41 Tahun 2011, yang menjadi komitmen bersama antara Kantor Pusat dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk mendukung transformasi menuju “DJPU MAJU, OTBAN JAYA”.
    Melalui Rakornis ini, diharapkan seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara dapat semakin solid, responsif, dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian di bidang kebandarudaraan, demi mewujudkan transportasi udara yang Selamat, Aman, Nyaman.


Leave a Reply