Mobile Aplikasi PPID
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP. | |||
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP. | |||
Kewajiban Pengguna Informasi Publik : | |||
a | Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
b | Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan. | ||
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik: | |||
a | Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan; | ||
b | Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP; | ||
c | Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta, sehingga memudahkan PPID Kementerian Perhubungan untuk mencari dan menyediakannya; | ||
d | Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID; | ||
e | Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID Kementerian Perhubungan atas surat permohonan anda; | ||
f | Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan; | ||
g | Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Kementerian Perhubungan untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID Kementerian Perhubungan dalam menanggapi permohonan anda; | ||
h | Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan: | ||
1) | Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian); | ||
2) | Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan. | ||
i | Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID Kementerian Perhubungan akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Kementerian Perhubungan telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1; | ||
j | Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut : | ||
1) | Ditolak karena alasan informasi dikecualikan; | ||
2) | Tidak disediakan informasi berkala; | ||
3) | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | ||
4) | Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta; | ||
5) | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | ||
6) | Biaya yang tidak wajar; | ||
7) | Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1. | ||
k | Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan. | ||
l | Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID Kementerian Perhubungan melalui surat tanggapan, pastikan PPID Kementerian Perhubungan memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut; | ||
m | Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang; | ||
n | Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informsi. |
FORM PERMOHONAN / DAPAT DI DOWNLOAD
1. Formulir permohonan informasi
2. Register permohonan informasi
3. Form Pemberitahuan tertulis