PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam konteks pemerintahan Indonesia, PPID bertugas mengelola dan memberikan informasi publik kepada masyarakat. Berikut adalah penjelasan PPID secara sederhana:

  1. Tugas Utama: PPID bertugas untuk menyimpan, mengelola, dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Informasi ini bisa berupa dokumen, data, atau catatan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.

  2. Hak Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi publik. Melalui PPID, masyarakat dapat meminta informasi yang mereka butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti penelitian, pengawasan, atau hanya untuk mengetahui aktivitas pemerintah.

  3. Transparansi: PPID bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Dengan adanya PPID, diharapkan pemerintah bisa lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.

  4. Prosedur: Untuk mendapatkan informasi dari PPID, masyarakat biasanya harus mengajukan permohonan tertulis yang mencantumkan informasi yang dibutuhkan. PPID kemudian akan memproses permohonan tersebut dan memberikan informasi yang diminta jika memang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

  5. Peraturan: PPID diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban baik dari pihak pemerintah sebagai penyedia informasi maupun masyarakat sebagai penerima informasi.

Secara sederhana, PPID adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik yang mereka butuhkan.