- 23 October 2020
- Posted by: webadmin
- Category: Tak Berkategori
SIARAN PERS
Nomor: 80/SP/KSIHU/X/2020
PJP2U (PSC) UNTUK 13 BANDARA DAN PELAYANAN JASA KALIBRASI FASILITAS TELEKOMUNIKASI DAN ALAT BANTU PENDARATAN VISUAL DITANGGUNG PEMERINTAH
Jakarta (22/10/2020) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan pemberian stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan dan Alat Bantu Pendaratan Visual, berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis (22/10).
Penandatanganan Kesepakatan bersama pemberian stimulus PJP2U disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dilakukan antara Direktur Bandar Udara Nafhan Syahroni mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) H.Nadim-Batam, Suwarso dan Kepala UPBU Komodo, I Ketut Gunarsa.
Sementara untuk pemberian stimulus Pelayanan Jasa Kalibrasi Fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan dilakukan oleh Direktur Navigasi Penerbangan Asri Santosa dengan Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Muhammad Pramintohadi Sukarno, Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Plt Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Rizal.
Insentif / stimulus PJP2U atau PSC diberikan kepada para penumpang rute domestik yang berangkat dari 13 bandara yang ditentukan. Dengan mekanisme, setiap penumpang tersebut tidak dibebani biaya PJP2U, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PJP2Unya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah.
Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) akan berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 LT hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 LT, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
Stimulus PJP2U tersebut hanya berlaku untuk 13 Bandara yang telah ditentukan yaitu : Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Selain penghapusan sementara PJP2U untuk 13 Bandara yang telah ditentukan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa penyediaan biaya kalibrasi fasilitas telekomunikasi penerbangan dan alat bantu pendaratan visual pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, BUBU Hang Nadim Batam dan UPBU Komodo-Labuan Bajo yang bertujuan untuk dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid 19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa pemberian stimulus ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak akibat pandemi Covid -19. Stimulus PJP2U ini tentunya adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan, diharapkan dengan stimulus ini masyarakat yang berangkat dari 13 Bandara yang ditentukan akan mendapatkan keringanan biaya perjalanan yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lain…