Pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan

Pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan yang dilaksanakan di Hotel Premiere Santika Semarang mulai tgl 4 sd 5 Oktober 2018. Dihadiri oleh perwakilan – perwakilan dari Kementerian Pertahanan, BNPB, Kementerian Kom dan Informatika, Biro Hukum dan KSLN Kemenhub, Direktorat Navpen, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Angkutan Udara, direktorat Kelaikudaraan, Mabes Polri, Kantor Otoritas Bandara I sd X, badan Siber dan Sandi Negara, Mabes TNI, BIN, BAIS, Direktur Operasi AP I dan II, LPPNPI, Airline, Ground Handling, Perkumpulan Pemeriksa Kargo dan Pos

Rapat dibuka oleh Kaotban III Bapak Dadun Kohar, dalam hal ini mewakili Ditjen Perhubungan Udara.
Rapat ASC ini merupakan Rapat kedua dari kewajiban komite melaksanakan rapat 3 kali dalam setahun. Pembahasan dan diskusi lebih lanjut dalam rapat KNKP ini meliputi :
– ancaman – ancaman yang ditimbulkan oleh Manpads serta bagaimana langkah-langkah pencegahan dan penanggulannya
– serangan syber
– sistem keamanan di Bandar Udara Sentani dimana Bandar udara Sentani menjadi Hub ke bandara bandara pedalaman sangant sulit dan tergolong rawan,
– kondisi keamanan penerbangan scr nasional masih berada pada posisi kuning sejak 2015.

Hasil sementara keputusan rapat:
1. Peningkatan keamanan Bandar Udara Sentani,
Permaslalahan: beberapa operator missionaris tidak mau melalui pemeriksaan di terminal bandara
Saran/tindaklanjut: mengajak pihak operator utk melaksanakan ketentuan PM 80 th 2017 mll pendekatan kpd Gubernur Papua dan operator missionaris ; plaanning jangka panjang membangun general aviation terminal
2. Keanggotaan Komite:
Setiap instansi anggota Komite cukup 1 orang yang mewakili, namun orang yang ditunjuk adalah pembuat keputusan di instansi tsb.
3. Penetapan Status Keamanan Penerbangan:
Saran/ tindaklanjut: kondisi kuning nasional dicabut dan menyerahkan kepada bandar udara berdsarkan risk assessment didahului dengan mengirim surat ke UPBU/BUBU utk melakukan risk assessment dan menetapkan kondisi keamanan masing masing ; BIN setuju kondisi kuning dicabut namun peningkatan keamanan di bandara tertentu( jawa, bali, lombok, tarakan, papua) tetap dipertahankan
4. Cyber Security,
Permasalahan: belum ada panduan penerapan regulasi keamanan cyber
Saran/tindaklanjut: menyusun rencana strategis, roadmap, dan action plan keamanan cyber di sektor transpotasi udara
5. Manpads
Permasalahan: belum ada panduan implematsi regulasi Manpads sesuai PM 80 th 2017
Saran/ tindaklanjut:
Meneruskan kerjasama dengan pemerintah Inggris untuk membentuk personel yg memiliki kemampuan vunerability assessment dan membuat mitigasi plan ; melaksanakan vunerability assessment dan mitigasi plan berdasarkan laporan yg diberikan bandar udara.
Rapat ketiga Komite akan dilaksanakan pada bulan Desember 2018.

Rapat ditutup oleh Kasubdit Standarisasi, Program dan Kerjasama Direktorat Keamanan Penerbangan pada tanggal 5 Oktober 2018. @dayu



Leave a Reply