- 15 February 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Tak Berkategori
Mangunpura, 14 Februari 2018, Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan jasa perhubungan udara, peningkatan peran pemerintah dan mendukung Kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dilaksanakan Pertemuan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta Bpk Herson, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Bpk Bintang Hidayat, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar Bpk Hasanuddin, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI Bpk Agus Subagio, dan Perwakilan Kelapan Kator Otoritas Bandara lainnya yang diadakan di Ruang Rapat Flores Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV . Pertemuan dibuka oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bpk Elfi Amir, pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas dan fungsi Kantor Otoritas seluruh Indonesia, diawali presentasi dari Bagian Perencanaan tentang Progran Kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV tahun 2020.
Berdasarkan hasil rapat kegiatan Persamaan Persepsi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I sampai dengan Wilayah X dihasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- Penguatan Tupoksi Kantor Otban melalui penyempurnaan / revisi PM 41 Tahun 2011.
- Otban IV membuat SOP tentang penugasan personil ke wilayah kerja di BUBU diusulkan ke Sesditjen untuk dibuatkan SKEP sebagai dasar hukumnya.
- Tugas pokok dan fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara yang lebih utama adalah kegiatan pengawasan di banding pengendalian.
- Kantor Otban tetap melaksanakan Safety Campaign dan Aviation Goes to School secara terjadwal minimal satu tahun sekali.
- Kebutuhan peralatan penunjang kerja Inspektur Penerbangan sebaiknya ditetapkan dari Direktorat Teknis agar antara Kantor Otban mendapatkan jenis dan spesifikasi peralatan yang sama.
- Setiap seksi di masing – masing bidang Kantor Otoritas Bandar Udara agar membuat forum untuk menyampaikan permasalahan yang ada minimal satu tahun sekali.
- Audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar melibatkan personil Kantor Otban menjadi bagian dari tim audit tersebut.
- Agar Direktorat Teknis membuat program diklat peningkatan/pemenuhan kompetensi dan ITS bagi Inspektur Penerbangan
- Recurrent License dan Rating agar kewenangannya dilimpahkan ke Kantor Otban.
- Penyesuaian status Eselon pada Otban Wilayah I s/d X.