Persamaan Persepsi Inspektur Bandar Udara .

Persamaan persepsi dalam penerapan aturan sangat diperlukan untuk peningkatan pelayanan penerbangan. Untuk mewujudkan  pelayanan prima  Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengundang perwakilan dari masing masing Kantor Otoritas Bandara Wilayah I sampai dengan Wilayah X untuk mendapatkan pembekalan  dalam pemahaman dan penerapan Peraturan Direktur Jenderal  Perhubungan Udara  Nomor KP.220 tahun 2017 dalam pengawasan keselamatan operasional di bandar udara. Diharapka kegiatan konsinyering dari tanggal 12 sampai dengan 13 Maret  2018 di Hotel Mega Boutique Denpasar  dapat bermanfaat bagi inspektur dalam melaksanakan tugas pengawasan keselamatan operasional penerbangan  di bandar udara.



Leave a Reply