- 27 July 2017
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Kepala Kantor Ototitas Bandara Wilayah IV Bapak Herson saat melaksanakan pertemuan pertama kali dengan manajemen dan seluruh pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV disampaikan beberapa hal dan rencana peningkatan pelayanan publik di bandara wilayah kerja.
Kantor Ototitas Bandara Wilayah IV akan menerapkan pola regenerasi. Pola regenerasi diterapkan bertujuan penguatan pegawai otoritas bandara serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi lebih kuat, walau otoritas bandara kewenangan masih di batasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator berfungsi sebagai auditor. Mengaudit bandara sesuai dengan regulasi yang di keluarkan. Hasil audit tersebut ditindaklanjuti oleh inspectur otoritas bandara dengan cara menginspeksi, jika ada temuan baru inspektur harus ditindaklajuti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kridit poin yang diterapkan harus ada ukuran yang ditetapkan sesuai dengan progres dan fungsi inspectur , triwulan semester dan tahunan. Kalau kridit poin tidak diatur dengan baik akan menimbulkan masalah kecemburuaan antar inspectur. Dengan menentukan kridit poin dengan benar akan ditemukan bibit yang baik untuk regerenasi. Dengan bibit yang baik akan menerapkan potensi baik di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mempersipakan masa open sky berlaku. Kita mulai dari sekarang tingkatkan kesejahtraan pegawai otoritas bandara dengan bekerja secara bersama sama. Dengan peningkatan tukin kita tingkatkan implementasi pelayanan kepada masyarakat. Otoritas bandara berkewajiban membina komunitas di bandara. Lakukan evaluasi SOP yang sudah ada.
Otoritas bandara harus lebih kuat dengan instansi lain di bandara, karena kita sebagai otoritas di bandara. Setelah implementasi berjalan dengan baik baru kita tingkatkan kesejahtraan pegawai. Fungsi posko adalah inplementasi pemerintah terhadap pelayanan masyarakat. Petugas posko harus dapat memberikan pemahaman permasalahan kepada masyarakat kemudian memanggil instansi / pihak pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.