Pengawasan Inspektur Keamanan Penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima

Bima, 06 Agustus 2020, Pengawasan Inspektur Keamanan Penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima yang  dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2020.

Ruang lingkup pengawasan:
1 Inspeksi terhadap tindakan perbaikan/ corrective action yang dilakukan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima atas hasil audit oleh Direktorat Keamanan Penerbangan;
2 Pengawasan terhadap implementasi SE 40 Tahun 2020 tentang ‘Pedoman langkah- langkah keamanan penerbangan dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari corona virus disease 2019 (covid-19)’.

Tujuan kegiatan pengawasan:
1 Melakukan evaluasi terhadap tindakan perbaikan/ corrective action yang dilakukan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima guna menentukan status rekomendasi temuan/ finding audit, apakah “CLOSE” atau tetap “OPEN”.
2 Melihat tingkat kepatuhan obyek pengawasan dalam mengimplementasikan SE 40 Tahun 2020 tentang ‘Pedoman langkah- langkah keamanan penerbangan dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari corona virus disease 2019 (covid-19)’

Berdasarkan evaluasi dilapangan, Tim Inspektur Keamanan Penerbangan memberikan masukan/ rekomendasi sebagai bahan perbaikan/ penyempurnaan terhadap prosedur/ langkah- langkah keamanan yang ditetapkan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima agar kedepannya prosedur tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

Selanjutnya rekomendasi perbaikan oleh inspektur keamanan penerbangan akan dimonitor dan dievaluasi secara rutin guna memastikan kegiatan pemeriksaan keamanan penerbangan di Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta konsisten.



Leave a Reply