- 24 January 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Artikel, Bali, Berita
No Comments
#SobatAviasi, dalam sebuah penerbangan reguler, terdapat 3 jenis pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Yaitu, pelayanan dengan standar maksimum, menengah, dan minimum.
Pengelompokan Standar Pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing maskapai tersebut telah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pada pasal 97.
Walaupun ketiga jenis pelayanan tersebut berbeda, namun standar keselamatan pasti sama.
Selalu budayakan tertib dan patuhi aturan keselamatan penerbangan demi terwujudnya penerbangan yang #SelamatAmanNyaman #Selamanya. @kemenhub151 @BudiKaryaS