- 6 August 2020
- Posted by: webadmin
- Category: Berita, Kupang
Kupang, 6 Agustus 2020. Penjagaan kualitas penerbangan yang aman, sehat dan nyaman terus disosialisasikan dan mengedukasi oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV di masa pandemic Covid-19. Terlihat dari inspeksi yang dilaksanakan oleh bapak Yudfiarto Husna selaku Inspektur Angkutan Udara pada tanggal 6 Agustus 2020 di Bandara El-Tari Kupang. Ramp Inspection ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan agar layanan jasa yang diberikan kepada penumpang menjadi maksimal. Terlihat pada inspeksi ini bapak Yudfiarto memberi himbauan kepada bapak Novel Patriot M. selaku Airport Manager Lion Group untuk terus gencar menerapkan dan mengedukasi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, diberikan juga saran dan masukan terkait kiat-kiat yang harus dilaksanakan apabila seandainya terdapat penumpang yang mengalami indikasi yang mengarah ke Covid-19, seperti menjaga kebersihan pesawat udara, mematikan sirkulasi pendingin udara (louver individual air conditioner) untuk penumpang yang terindikasi agar tidak memperburuk penyebaran droplet dan mencari bantuan evakuasi. Sebagai suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbangan, tentunya keberadaan Covid-19 memberikan dampak yang cukup besar terhadap situasi ekonomi perusahaan, namun dalam kondisi ini selain melihat sisi ekonomi setiap kegiatan penerbangan diharuskan untuk mengutamakan sisi kesehatan. Hal inipun telah dijalankan oleh Lion Group dengan dilakukannya kerjasama dengan sejumlah Rumah Sakit dan klinik kesehatan yang berada di wilayah Kupang dalam pelaksanaan Rapid Test. Adapun rumah sakit dan klinik tersebut yaitu RS. Mamami Kupang, RS. Kartini Kupang, Klinik Kesehatan Dompet Dhuafa Kupang.
Ini merupakan suatu kabar gembira bagi para calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dengan menggunakan Lion Group. Diharapkan dengan adanya layanan ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penumpang agar tidak takut untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Tentunya inspektur penerbangan akan tetap melakukan perannya dalam pengawasan sehingga kegiatan penerbangan yang dilakukan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.