Mencegah Gratifikasi dan Korupsi dengan Integritas

Badung – 14/11/2024 Mewujudkan kesamaan pola pikir dan pemahaman mengenai penguatan integritas Aparatur Sipil Negara sebagai Langkah strategis pencegahan gratifikasi dan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan Sosialisasi Penguatan Intrgritas Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan tentang langkah-langkah dalam menguatkan integritas ASN sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi dan gratifikasi serta untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengubah pola pikir dan mental sebagai pelayan publik. Dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh perwakilan dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, stakeholder Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan garda terdepan yang sangat rentan terjadinya korupsi, karena ASN dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara. Untuk itu diperlukan suatu niat, semangat dan komitmen yang kuat dari setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Untuk pencegahan korupsi, ASN berfungsi sebagai tunas integritas atau cikal bakal yang akan tumbuh untuk menerapkan anti korupsi. Tunas integritas anti korupsi bukan hanya untuk membentengi diri sendiri, tetapi juga mempengaruhi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Artinya menjadi tugas ASN lah yang menyebarkan bibit-bibit positif anti korupsi di lingkungan kerjanya dan dalam kehidupan masyarakat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah selayaknya memiliki sikap antikorupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, nilai-nilai integritas mutlak dimiliki oleh para ASN agar terhindar dari godaan korupsi. ASN memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Integritas yang berarti “bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut” menjadi syarat utama sikap antikorupsi. ASN sebagai pengemban amanat harusnya berada di garda terdepan dalam menjalankan integritas. ASN harus menjunjung tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Ada sembilan nilai integritas yang wajib dimiliki oleh semua orang, terutama ASN. Kesembilan nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, dimana seorang ASN yang memegang teguh integritas akan tercermin dari sikapnya dalam bekerja. ASN akan bertindak secara jujur dan bertanggung jawab, menepis semua godaan untuk korupsi. Tanpa integritas, motivasi seseorang untuk bekerja akan menjadi berbahaya. ASN harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin dan terus-menerus.

Acara ini merupakan suatu upaya penanaman nilai integritas dan antikorupsi yang dilakukan sejak dini bagi generasi muda dan upaya terus-menerus bagi seluruh ASN sehingga menjadikan aparatur pemerintahan lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara.
Selain itu, acara ini diharapkan dapat mewujudkan ASN yang profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Seorang ASN yang profesional harus memiliki kompetensi yang handal dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan publik dan mencegahnya dari melakukan praktik korupsi maupun gratifikasi.



Leave a Reply