- 1 August 2024
- Posted by: webadmin
- Category: Tak Berkategori
Surabaya (1/8/2024) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyelenggarakan sosialisasi Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 10 Tahun 2024, Rabu (31/07) kemarin di Surabaya.
Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM No 10 tahun 2024 tentang Fasilitasi (FAL) merupakan peraturan penyempurnaan dari PM 61 Tahun 2015 tentang Program Fasiltasi (FAL) Udara Nasional sebagai upaya untuk menjamin kelancaran kegiatan penerbangan internasional yaitu memperlancar pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang persediaan pesawat udara pada angkutan luar negeri.
“Saya berharap peserta yang hadir dapat memahami sosialisasi yang diberikan sehingga dapat meneruskan informasi yang didapat kepada unit kerja asal masing-masing atas perubahan dalam peraturan Menteri ini,” sambungnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Selain itu, sosialiasi ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dan memperkuat komitmen seluruh stakeholder penerbangan internasional dengan langkah-langkah yang berkesinambungan. “Sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara, yang aman, selamat dan nyaman,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan sosialiasi diantaranya Direktur Surveilans dan karantina Kesehatan, dr. Achmad Farchhany, perwakilan dari Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Badan Karantina Indonesia, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, perusahaan Angkutan Udara Asing, perusahaan groudhandling serta para pejabat di lingkungan Ditjen Hubud.