- 8 November 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita, Siaran Pers
SIARAN PERS
Nomor:319 /SP/KSIHU/XI/2019
KEMENHUB MEMONITOR TERPENUHINYA HAK – HAK CALON PENUMPANG SESUAI KETENTUAN BERLAKU, PASCA SRIWIJAYA AIR BATALKAN SEJUMLAH RUTE PENERBANGAN
Jakarta (7/11/2019) –Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Hubud, pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air dengan PT. Garuda Indonesia .
“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta.
Dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan, namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AA.
“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Polana.
Dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
AGUSTINA DANI
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat