- 10 July 2020
- Posted by: webadmin
- Category: Berita, Siaran Pers
SIARAN PERS
Nomor: 62/SP/KSIHU/VII/2020
KEMENHUB INGATKAN KEMBALI UNTUK TIDAK BERMAIN LAYANG-LAYANG DI WILAYAH KKOP, KARENA DAPAT MENGANCAM KESELAMATAN PENERBANGAN
Jakarta (09/07/2020) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa ijin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia, hal ini disampaikan pasca penertiban layang-layang di sekitar wilayah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatakan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layang layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Dirjen Novie di Jakarta.
Dirjen Novie mengingatkan agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP, hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” harap Dirjen Novie.
KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
F. BUDI PRAYITNO
Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Meneruskan info Bapak Ka Otban IV