Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Pengoperasian Bandar Udara Perairan oleh Badan Kebijakan Transportasi pada tanggal 3 Mei 2024 di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda, Bapak Novyanto Widadi melalui online media zoom meeting. FGD dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Perwakilan PT. AP I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Perwakilan Airnav Indonesia Cabang Denpasar,
Perwakilan PT. BATS, Perwakilan PT. SPI, Perwakilan PT. Skyone, Tim ITB, Tim Kajian Bandar Udara Perairan, tim Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Adapun poin – poin hasil FGD sebagai berikut :
1. Kajian terkait bandar Udara perairan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Kebijakan Transportasi mengenai 4 isu strategis, salah satunya tentang bandar udara perairan atau water aerodrome.
2. Quick win tahun 2024 adalah pengembangan bandar udara perairan di Indonesia, salah satu preposisi kebijakan dan langkah strategis yaitu mendorong Denpasar sebagai lokasi pembangunan bandar udara perairan, sekaligus menjadi hub bagi operasi seaplane, dan melakukan studi kelayakan yang memadai.
3. Tujuan Studi yaitu :
a. Mendorong area di sekitar Denpasar, Bali, untuk menjadi seaplane hub pertama di Indonesia yang kemudian terhubung dengan lokasi-lokasi potensial lainnya.
b. Menyusun studi kelayakan pembangunan dan pengoperasian bandar udara perairan di wilayah Bali.
c. Menyusun jaringan transportasi udara dengan menggunakan seaplane di wilayah Bali.
d. Menyusun kerangka business plan yang ideal dan berkelanjutan bagi operator seaplane.

4. Untuk Lokasi Kegiatan kajian ini :
– berdekatan dengan bandara I Gusti Ngurah Rai (Pantai Jerman)
– Danau G20
– Pantai Mertasari
– berdekatan dengan Pelabuhan Sanur, dan
– Pantai Geger – disekitar Kempinski Resort
5. Aspek Kajian Kelayakan Lokasi Bandar Udara – PM No. 55 Tahun 2023 yaitu Aspek Kelayakan Pengembangan Wilayah, Kelayakan ekonomi dan finansial, Kelayakan teknis pembangunan, Kelayakan pengoperasian, Kelayakan angkutan udara, Kelayakan lingkungan dan Kelayakan sosial.
6. Dari perwakilan Airnav menyampaikan bahwa untuk 2 lokasi yaitu lokasi berdekatan dengan bandara I Gusti Ngurah Rai (Pantai Jerman) dan Danau G20 tidak memungkinkan dikarenakan berada pada area IAP (Instrument Approach Procedure) yang berdampak menimbulkan hazard tinggi. Serta penambahan kajian yaitu untuk Kajian Aeronautika.
7. Perwakilan PT. AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai menyampaikan bahwa untuk permintaan data LLU akan menfasilitasi data tersebut, menunggu surat resmi dari BKT perihal permintaan data.

8. Tim Otban menyampaikan:
– Dokumen yang harus diproses dan dipenuhi dalam pembangunan dan pengoperasian waterbase diantaranya, penlok, masterplan, ijin kelayakan lingkungan, aerodrome manual, dan register bandar udara .
– Perlu adanya pembuatan Loca antara pengelola waterbase dengan instansi terkait (Airnav dan BMKG).
– untuk 5 Lokasi tersebut Belum tertuang dalam RTRW propinsi Bali sesuai dengan Perda no 2 tahun 2023 ttg RTRW propinsi Bali. Lokasi yg terdapat RTRW hanya di area Bali Utara.
– Bandara I Gusti Ngurah Rai merupakan bandara internasional dalam pantauan ICAO sehingga dalam hal ini lokasi 1 dan 2 tidak memungkinkan dikarenakan hazard tinggi yang menyebabkan turunnya nilai safety.
– Perlu adanya koordinasi yg lebih mendalam dengan beberapa instansi seperti dengan KSOP terkait rencana pengoperasian waterbase dan koordinasi dengan airnav terkait pemanfaatan ruang udara.
9. Saat ini tim dari ITB dan BKT berada pada tahap Pengumpulan data dari stakeholder, pengolahan data primer dan sekunder.
10. Seluruh pihak yang hadir dalam FGD siap mendukung untuk pembangunan Waterbase di Bali.



Leave a Reply