- 11 October 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Dalam rapat disampaikan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 tahun 2018 tentang hari penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, Aksara, Sastra Bali serta penyelengaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali pada tanggal 11 Oktober 2018. Untuk papan nama kantor diharapkan untuk menggunakan aksara Bali .
Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018. Isinya mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali.Instruksi itu turun sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali secara serentak di seluruh Bali. Penggunaan busana adat ini dimulai pada hari Kamis, (11/10/2018).
Dalam instruksi itu terdapat lima poin penekanan diantaranya:
1. Busana adat Bali digunakan setiap Hari Kamis, Hari Purnama, Hari Tilem, Hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota.
2. Etika pengguna busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
3. Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan, pendidik, tenaga pendidik, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta.
4. Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan lembaga profesional, yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.
5. Bagi masyarakat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan budana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing
Tata Cara Penulisan
1. Penulisan aksara / huruf Bali ditempatkan di atas huruf latin.
2. Komposisi / ukuran Aksara / harus berimbang dengan ukuran huruf latin.
3. Untuk papan nama kantor / fasilitas / fasilitas publik memakai gradasi warna dasar merah ke warna putih ( dari bagian atas ke bawah), sedangkan penulisan aksara / huruf memakainwarna hitam: dikecualikan untuk penulisan nama jalan dan petunjuk arah memakai warna dasar hijau / biru dan tulisan aksara / huruf berwarna putih; atau menyesuikan dengan kondisi setempat.
4. Penulisan aksara/ huruf dilakukan dengan memperhatikan kialitas, etika, dan estitika.
5. Apabila memungkinkan : papan nama kantor dan fasilitas publik lainnya agar memakai bingkai lampu hias/ neon box, aksara / huruf memakai lampu sorot atau kreativitas lainnya.
Pelaksanaan Penggunaan Bahasa Bali
1. Selanjutnya Bahasa Bali di gunakan pada setiap hari Kamis, hari Purnama, hari Tilem, dan hari jadi Provinsi Bali dan hari jadi Kabupaten Kota.
2. Bahasa Bali digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kehidupan keluarga Bali, segala kegiatan agama Hindu, adat, dan budaya Bali serta pemberian informasi pada layanan masyarakat di instansi pemerintah maupun instansi swasta sebagai pendamping Bahasa Indonesia.
3. Penggunaan Bahasa Bali dikecualikan pada penyelenggaraan apel / upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional, dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya