- 22 August 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Berita, Kupang
Kupang, 22 Agustus 2019. Hari kedua rapat monitoring tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggara navigasi penerbangan di cluster Kupang dilanjutkan setelah sehari sebelumnya telah di bahas permasalahan di 3 lokasi Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, yaitu Airnav Cabang Pembantu Ende, Airnav Unit Larantuka dan Airnav Unit Alor. Permasalahan yang dibahas terkait pelayanan lalulintas penergangan, fasilitas telekomunikasi penerbangan, dokumen, prosedur dan personil.
Kegiatan rapat hari ini dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan di 8 lokasi penyelengara Pelayanan Navigasi Penerbangan. Salah satu agenda rapat yaitu pembahasan temuan-temuan yang masih menjadi temuan yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun (berulang tahun). Setiap dilaksanakan pengawasan, masih ditemukan permasalahan yang sama dan berulang. Permasalahan tersebut terkait fasilitas komunikasi penerbangan dan sumber daya manusia menjadi masalah klasik.
Inspektur Navigasi Penerbangan memiliki peran penting untuk meniadakan ulang tahun terhadap temuan-temuan tersebut untuk mencapai pelayanan penerbangan yang “SELAMANYA” (Selamat Aman dan Nyaman). Inspektur Navigasi Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV telah memiliki rencana kerja tahunan terhadap penyelenggara navigasi penerbangan di wilayah kerja Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Rencana kerja berupa kegiatan pengawasan dalam bentuk inspeksi, monitoring dan pengamatan. Terkait dengan temuan – temuan yang belum ditindaklanjuti, inspektur navigasi penerbangan akan memberikan rekomendasi mitigasi untuk rencana tindak lanjut pemenuhan temuan hasil pengawasan tersebut.
Sedangkan terhadap temuan yang tidak dapat di selesaikan oleh penyelengara pelayanan navigasi penerbangan sesuai target waktu yang ditentukan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai rekomendasi sangsi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Penerbangan. Sangsi itu dapat berupa surat peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda administratif.