- 28 February 2019
- Posted by: webadmin
- Category: Bajawa, Berita
Bandar Udara Soa adalah bandar udara yang terletak di Desa Piga Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Jarak dari pusat kota Bajawa sekitar 24 km. Dari aspek etimologi, kata “ Bhajawa ” terdiri dari “ bha ” yang berarti piring dan “ jawa ” yang berarti perdamaian. Jawa bisa berarti tanah Jawa. Sehingga “ Bhajawa ” bisa berarti piring perdamaian.
Hari pertama inspeksi pada tanggal 27 Februari 2019, tim Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bapak Ahmad Muhtadi dan Ni Wayan Lesiari, melaksanakan inspeksi tindak lanjut hasil Audit Direktorat Keamanan Penerbangan di Bandar Udara Soa Bajawa. Setelah tim inspeksi bertemu dengan Kepala Kantor Unit Penyelengara Bandar Udara Bapak Denny Ariyanto, didampingi Kepala Subseksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara Soa Bapak Jaharuddin di ruang kerja kepala bandar udara. Dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait keamanan bandar udara. Dokumen yang diperiksa antara lain, dokumen Program Keamanan Penerbangan (ASP, Airport Security Program), Standar Operasional Prosedur Keamanan Penerbangan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Program Keamanan Penerbangan
Bandar Udara Soa-Bajawa didukung personel aviation security yang bertugas terdiri dari 4 orang Aparatur Sipil Negara dan 20 orang honorer. Mereka bertugas sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku. Salah satu dokumen yang harus tersedia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas adalah ASP (Airport Security Program).
ASP atau Program Keamanan Bandar Udara adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia.
Tujuan Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah :
- Untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperlukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum;
- Untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia;
- Untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan penilaian resiko keamanan; dan
- Memenuhi standar dan rekomendasi praktis internasional yang dimuat dalam Annex 17 dari Konvensi Chicago (1944) dan yang terkait dengan keamanan penerbangan dalam ICAO Annex lainnya.
Pada saat pelaksanaan inspeksi Petugas Inspektur juga membantu proses penyusunan dokumen-dokumen terhadap hasil tindak lanjut audit keamanan penerbangan. Dokumen yang di susun antara lain: Dokumen Program Pendidikan dan Pelatihan Diklat Aviation Security, Surat Permohonan Persetujuan Program Keamanan Bandar Udara Soa Bajawa, Dokumen Lisensi Personil Aviation Security, Standar Operasi Prosedur Pemeriksaan di Access Control, Logbook Patroli Daerah Keamanan Terbatas, Surat Keputusan, Surat Keputusan penunjukan sebagai pengawas internal daftar Peralatan Penunjang Melakukan Pengawasan Internal Sebagai Eviden, Standar Operasi Prosedur Pencampuran dan Kelalaian Penumpang
Hari ke dua Inspeksi
Setelah bermalam di Kota Bajawa di ketinggian 1.400 meter diatas permukaan laut, tim inspeksi melanjutkan proses penyusunan dokumen keselamatan penerbangan dimulai pada jam 09.00 Wita tanggal 28 Februari 2019, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi kelapangan untuk memperoleh informasi terbaru dan dokumen photo terkait dengan fasilitas keamanan penerbangan di bandar udara. Lokasi-lokasi yang di inspeksi antara lain: pintu access dari daerah umum menuju ke airside, inspeksi petugas avsec, pemeriksaan pas orang, inspeksi proses pemeriksaan penumpang dan pegawai bandara dan koordinasi dengan petugas airnav.
Dari hasil inpeksi personel avsec, fasilitas avsec dan dokumen-dokumen avsec selanjutnya pemaparan hasil inspeksi tindak lanjut dan exit meeting. Peserta yang mengikuti pemaparan hasil tindak lanjut adalah Kepala Unit Pelaksana Banda Udara, Kepala Subseksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darut Bandar Udara.