Inspeksi Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan di Stasiun Repeater Kintamani

Bangli,  15 November 2019. Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Perum LPPNPI Cabang Denpasar merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian oleh Inspektur Navigasi Penerbangan terhadap Perum LPPNPI di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Navigasi Penerbangan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Pelayanan Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan dengan Aturan yang berlaku dalam mewujudkan terjaminnya keamanan dan keselamatan penerbangan.
Adapun Ruang lingkup pengawasan yang dilaksanakan adalah :
1. Bidang Inspeksi :
2. Air Traffic Service (ATS)
3. Communication Navigation Surveillance (CNS)
4. Objek Inspeksi :
5. Personil Navigasi Penerbangan
6. Fasilitas Navigasi Penerbangan
7. Prosedur dan Teknik Pelayanan Navigasi Penerbangan
8. Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Audit Pelayanan Navigasi Penerbangan sebelumnya.
9. Inspeksi Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan di Stasiun Repeater Kintamani (Fasilitas yang dioperasikan oleh Perum LPPNPI Cabang Utama MATSC).



Leave a Reply