Daftar Informasi Dikecualikan bisa dilihat melalui tautan PPID KEMENHUB
# | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik | Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik | Jangka Waktu | Penanggung Jawab |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023 | • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
2 | Data penyelenggaraan negara yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 14 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum | 1 Tahun | PPID UTAMA |
3 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf | • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Normor 13 Tahun 2006: Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | PPID UTAMA |
4 | Hasil proses evaluasi pemberian program beasiswa | • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang • Pasal 17 huruf J: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
5 | Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Pasal 17 huruf h angka 3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorang | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
6 | Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
7 | Proses mutasi pegawai | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
8 | Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
9 | Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
10 | Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
11 | Data pribadi responden survei | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
12 | Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi • Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum • Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadi | Jika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi | 5 Tahun | PPID UTAMA |
13 | Laporan hasil kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi yang meliputi Audit dengan tujuan tertentu, reviu kasus penaganan pengaduan dan pengawasan lainnya | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
14 | Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf h | Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
15 | Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lain | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
16 | Informasi layout infrastruktur jaringan komputer | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
17 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
18 | Informasi pengawasan berita acara penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
19 | Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
20 | Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |