Informasi Berkala

GAMBARAN  UMUM KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH IV

KANTOR ADMINISTRATOR BANDAR UDARA

Dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi Pemerintahan serta menjamin tersedianya pelayanan pada masyarakat terhadap Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai Bali, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004  tanggal 15 Oktober 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara

Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai berdiri pada tanggal 9 Agustus 2005 beralamat di Jalan Raya Tuban  No. 104, Kuta, Badung  sampai dengan  30 September 2006. Pada tanggal 1 Oktober 2006 mulai menempati Kantor  di Jl. Juanda 1 Tuban

Tugas utamanya menyelenggarakan pengawasan, pengendalian serta pemantauan di bidang keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban di Bandar Udara Ngurah Rai berdasarkan peraturan perundang undangan penerbangan sipil yang berlaku baik Internasional maupun Nasional.

Kantor Administrator  Bandara Udara (Adbandara) Ngurah Rai  Bali adalah Kantor Adbandara Kelas I  yang dipimpin oleh Kepala Kantor.

11111111  111111111111111  111111111111111  111111111111111 

KANTOR ORORITAS BANDARA WILAYAH IV

PM 41 Tahun 2011 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara,  tgl 31 Mei 2011

Dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi pemerintahan serta menjamin tersedianya pelayanan pada masyarakat terhadap bandar udara di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, ditetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugas utamanya melaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara di Otoritas Bandar Udara Wilayah IV berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Penerbangan Nasional dan Internasional yang berlaku. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV diharapkan dapat menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 231 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  • Ir. MOCH. FUSCHAD

    Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai 15 -10-2005 s/d 31-03-2009

  • YULI SUDOSO HASTONO, SE., M.Sp.

    Kepala Kantor Adminsitrator Bandar Udara Ngurah Rai 31-03-2009 s/d 17-06-2011
    dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 17-06-2011 s/d 02-10-2014

  • Ir. BINTANG HIDAYAT

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV 02-10-2014 s/d 16-12-2014, dan IV 20-10-2016 s/d 20-07-2017

  • Ir. YUSFANDRI GONA, MH.

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 16-12-2014 s/d 20-10-2016

  • HERSON, SH.

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 20-07-2017 s/d 22-01-2019

  • ELFI AMIR, S.SiT.,SE.,MM.

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 22-01-2019 s/d 03-08-2020

  • PUTU EKA CAHYADHI, ST., ME.

    Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV / 01-10-2021 s/d 30-06-2022

  • SIGIT WIDODO

    Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai 30-06-2022 s/d 14-12-2022

  • AGUSTINUS BUDI HARTONO S.T., MM

    Kepala Kantor Adminsitrator Bandar Udara Ngurah Rai 04-04-2023 s/d Sekarang