- 25 September 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Tak Berkategori
Forum Diskusi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Hotel Ara Tanggerang pada tanggal 24 September 2018. Acara forum diskusi dibuka oleh Ibu Tridanarsi Kasubdit Angkutan Niaga Berjadwal Dirjen Perhubungan Udara. Dalam sambutan disampaikan bahwa kehadiran UU KIP ini telah membuka seluas-luasnya akses informasi publik bagi masyarakat dengan pengecualiaan yang terbatas. Dengan kata lain, UU KIP telah mendorong pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat bagi seluruh badan publik tidak terkecuali Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku Badan Publik sudah menjadi keharusan untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi. Undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi, memberikan saran dan kritik, serta mengatur berbagai kewajiban badan publik dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi publik secara baik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan bagian dari Badan Publik yang memiliki, memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting untuk mempunyai sistem pengelolaan dan pelayanan informasi. Hal ini erat kaitannya dengan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik tersebut adalah dengan menyediakan daftar informasi publik untuk mempermudah petugas informasi dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.
Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasi informasi baik yang sifatnya diumumkan secara berkala, serta merta, wajib tersedia setiap saat dan yang dikecualikan. Dan apabila suatu badan publik sengaja tidak memberikan Informasi Publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Diharapkan dengan adanya forum diskusi ini, kita dapat bertukar pikiran dan menyerap pengetahuan dari narasumber yang kompeten terutama dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Materi pertama diskusi disampaikan oleh Bapak Bambang Wijonarko Kabag Publikasi Dan Pelayanan Informasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik. Menyampaikan materi Sosialisai PM 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Domumentasi Dilingkungan Kementerian Perhubungan. Pada prinsipnya semua pejabat Kementerian Perhubungan bertanggungjawab atas dokumentasi kementerian perhubungan. Setiap instansi publik harus memiliki PPID. Tahun 2018 ditargetkan Kementerian Perhubungn memperoleh renking 2 sebagai pelaksanaan PPID, dimana tahun 2017 rengking 3 dari penilaian KIP. Sturktur PPID Kementerian Perhubungan mengalami perubahan dari struktur sebelumnya.
Materi Kedua tentang penyusunan Daftar Informasi publik dengan narasumber ibu Tia Tirtasari dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. Kiat dan tips dalam melayani pemohonan informasi, sengketa informasi, kreteria pemohon informasi terdiri dari perorangan, kelompok dan Instansi berbadan hukum atau LSM Lembaga Swadaya Masyarakat. pemohon harus melampirkan photokopi KTP, Surat Kuasa , akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalkan di Kementerian Hukum dan Ham. Setiap permohonan informasi harus dicermati dengan baik, jangan sampai berlanjut ke sidang Komisi Informasi Publik, perlakukan permohonan sesuai dengan proses pelayanan informasi publik. Biaya permohonan informasi dibiayai oleh pemohon informasi. Juga harus dicermati tujuan permohonan informasinya yang wajib harus disampaikan oleh pemohon. Apakah jenis informasi yang dimohon, hanya informasi atau berupa dokumen informasi. Mekanisme permohonan dokumen harus mengisi blangko permohonan informasi dengan prosedur yang berlaku. Kalau melalui telpon dapat dijawab langsung dengan sebatas hanya permohonan informasi secara lisan. Permohonan informasi juga bisa mengisi form digital permohonan. PPID dapat membuat aplikasi pelayanan informasi publik, data base informasi publik dapat dimuat di media web.