- 3 May 2024
- Posted by: webadmin
- Category: Lombok
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Menghadapi Triwulan II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang dilaksanakan hybrid pada tanggal 2 Mei di Hotel Prime Park Lombok. Undangan acara ini Satuan Kerja Kementerian Perhubungan Wilayah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua . Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Perhubungan Agustina Dani Endahwati (Aplikasi Zoom). Dalam sambutannya Karo Keuangan menjelaskan bahwa terjadi penurunan realisasi Anggaran Kementerian Perhubungan bulan April 2024 dibandingkan Bulan April 2023, dimana April 2023 realisasi anggaran 24,79% sedangkan April 2024 sebesar 20,89%.
Hal-hal yang perlu di cermati sesuai arahan Karo Keuangan.
1. Melakukan percepatan Pengadaan barang dan Jasa.
2. Melakukan revisi/realokasi terhadap sisa kontrak dan kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan untuk kegiatan strategis yang harus segera dilaksanakan.
3. Percepatan penyelesaian pekerjaan terkait adanya arahan Presiden bahwa proyek insfrastuktur prioritas yang didanai APBN paling lambat semester I TA 2024
4. Memastikan deviasi halaman III DIPA tidak lebih dari 5% guna peningkatan capaian nilai IKPA.
Acara dilanjutkan oleh Narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB yang diwakili oleh Kabid PPA I, Bapak Ircham.
Memaparkan terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Penilaian IKPA Triwulan II Tahun 2024 pada Kementerian Perhubungan.
Pokok-pokok yang dibahas antara lain :
1. Overview IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran)
IKPA merupakan alat penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L atas pelaksanaan DIPA dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Nilai IKPA Kementerian Perhubungan Triwulan I Tahun 2024 adalah 93,39 (BAIK). Semoga bisa lebih ditingkatkan ke nilai yang SANGAT BAIK (95-100) di triwulan berikutnya.
2. Strategi Peningkatan Nilai IKPA Tahun 2024
a. Menyusun ulang rencana kegiatan dan penarikan dana di Triwulan III dan IV tahun 2024
b. Segera melakukan proses penyelesaian tagihan atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN
c. Memperhatikan penginputan BAST di aplikasi SAKTI guna menghindari Kelebihan 17 hari pemrosesan tagihan
d. Memerhatikan target penyerapan anggaran yang telah ditentukan pada tiap
triwulan
e. Meningkatkan sinergi, koordinasi dan komunikasi antara para pejabat Pengelola keuangan, perencanaan dan bendahara
f. Selalu berkoordinasi dengan Kanwil dan KPPN dalam hal menemui kendala dan hambatan terkait dengan pelaksanaan anggaran