DRONE

DRONE

#SobatAviasi, terkait dengan pemanfaatan teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) yang diawal tujuan utamanya adalah diperuntukkan untuk kebutuhan militer namun kini penggunaan drone telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.

Untuk itu pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan dan keamanan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan drone.

Dalam salah satu penataannya, pesawat udara tanpa awak (drone) tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft). Artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi di ruang publik, hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter.

Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendapatkan ijin terbang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara setelah mendapatkan rekomendasi dari institusi berwenang di kawasan atau ruang udara tersebut.

Mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan Drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya.



Leave a Reply