Informasi Publik

Informasi publik adalah segala informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berikut adalah penjelasan singkat tentang informasi publik untuk PPID:

  1. Pengertian: Informasi publik adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah dan badan publik lainnya.

  2. Kategori: Informasi publik dapat dibagi menjadi beberapa kategori:

    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala: Misalnya laporan keuangan, rencana kerja, dan program pemerintah.
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta: Informasi yang dapat berdampak pada hajat hidup orang banyak, seperti informasi tentang bencana alam.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat: Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja, seperti prosedur permohonan informasi publik.
    • Informasi yang dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diungkapkan karena alasan tertentu, seperti informasi yang bersifat rahasia negara.
  3. Tujuan: Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

  4. Hak Masyarakat: Masyarakat berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. Proses Permohonan: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID, yang kemudian akan memproses dan memberikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya informasi publik, PPID bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif.